Senin, 18 November 2013

KALIMAT EFEKTIF

Perkembangan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
(1) Sebenernya ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak malah Mahkamah Konstitusi pun ikut melakukan praktek korupsi juga.  Disini yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:
SEJARAH
(2) Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
(3) Pemilu tahun 1955 ini menjadi dua tahap yaitu:
* Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
* Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
(4) Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
(5) Partai-partai lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8), Partai Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, dan Partai Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Permai, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, PRD, ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).
(6) Tapi sayang banget pemilu yang sukses pada tahun itu gak dilanjutkan karna pada tahun 1960, adanya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
(7) Pemilu berikutnya di lakukan pada tahun 1971 tepatnya tanggal 5 juli 1971. Pemilu ini adalah yang pertama setelah orde baru. Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
(8) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1977 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1977-1982.
(9) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1982 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1982-1987.
(10) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1987 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 23 April 1987 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1987-1992.
(11) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1992 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Juni 1992 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1992-1997.
(12) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1997 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 29 Mei 1997 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1997-2002. Pemilihan Umum ini merupakan yang terakhir kali diselenggarakan pada masa Orde Baru.
(13) Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
(14) Di Pemilu (pemilihan umum) tahun ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat perolehan suara yang paling banyak yaitu 35%. Tapi yang diangkat menjadi presiden pada waktu itu bukan lah dari ketua umum dari partai tersebut, karna pemilu pada masa ini hanya memilih MPR, DPR, dan DPRD, sementara presiden dipilih oleh MPR. Yang menjadi presiden adalah Abdurrahman Wahid.
(15) Pada pemilihan umum 2004, disini presiden dapat dipilih secara langsung. Pemilihannya pun berbeda dengan yang sebelumnya kalau yang sebelumnya presiden dipilih oleh MPR, sekarang dipilih langsung dan pemilihannya pun dilakukan secara berpasangan yaitu presiden dan wakilnya.
Artikel di atas adalah milik suhendri sinaga, berikut adalah link blog dari Suhendri sinaga:
-          pada paragraf (1) :
Sebenernya ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak malah Mahkamah Konstitusi pun ikut melakukan praktek korupsi juga.  Disini yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:

Seharusnya:
Sebenernya ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak bahkan Mahkamah Konstitusi pun juga ikut melakukan praktek korupsi.  Disini yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:

-          pada paragraf (6) :
Tapi sayang banget pemilu yang sukses pada tahun itu gak dilanjutkan karna pada tahun 1960, adanya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Seharusnya:

Tetapi sangat disayangkan pemilu yang sukses di tahun itu tidak dilanjutkan dikarenakan pada tahun 1960, diadakannya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.