Selasa, 25 Maret 2014

Deduktif




Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan).
Jenis-jenis Silogisme Berdasarkan bentuknya, silogisme terdiri dari;
  1. Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan kategorial. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan di antara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Contoh:
   Semua tumbuhan membutuhkan air. (Premis Mayor)
   Akasia adalah tumbuhan (premis minor).
Akasia membutuhkan air (Konklusi)

2.      Silogisme hipotetik
Silogisme hipotetik adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik. Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetik:
  • Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent.
Contoh:
   Jika hujan saya naik becak.(mayor)
   Sekarang hujan.(minor)
Saya naik becak (konklusi).



3.      Silogisme alternative
Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lain. Contoh:
   Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
   Nenek Sumi berada di Bandung.
Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.

Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan kesimpulan. Contoh entimen:
  • Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
  • Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.

Rantai Deduksi
Penalaran yang deduktif dapat berlangsung lebih informal dari entimem. Orang tidak berhenti pada sebuah silogisme saja, tetapi dapat pula berupa merangkaikan beberapa bentuk silogisme yang tertuang dalam bentuk yang informal.
Contoh :
a. Semua plecing kangkung pedas rasanya. (hasil generalisasi)
Kali ini saya diberi lagi plecing kangkung.
Sebab itu, plecing kangkung ini juga pasti pedas rasanya. (deduksi)
Saya tidak suka akan makanan yang pedas rasanya. (induksi: generlisasi)
Ini adalah plecing kangkung pedas.
Sebab itu, saya tidak suka plecing kangkung ini. (deduksi)
Saya tidak suka makan apa saja, yang tidak saya senangi (induksi:generalisasi)
Saya tidak suka makanan ini.
Sebab itu saya tidak memakannya. (deduksi)
b. Semua jamu pahit rasanya. (hasil generalisasi)
Kali ini saya diberi lagi jamu.
Sebab itu, jamu ini juga pasti pahit rasanya. (deduksi)
Saya tidak suka akan minuman yang pahit rasanya. (induksi: generlisasi)
Ini adalah jamu pahit.
Sebab itu, saya tidak suka jamu ini. (deduksi)
Saya tidak suka minum apa saja, yang tidak saya senangi (induksi:generalisasi)
Saya tidak suka minuman ini.
Sebab itu saya tidak meminumnya. (deduksi)

http://seviaindah.blogspot.com/2011/04/contoh-rantai-deduksi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Silogisme

Senin, 17 Maret 2014

PENALARAN


Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.

Proposisi
Proposisi adalah pernyataan dalam bentuk kalimat yang memiliki arti penuh, serta mempunyai nilai benar atau salah, dan tidak boleh kedua-duanya. Maksud kedua-duanya ini adalah dalam suatu kalimat proposisi standar tidak boleh mengandung 2 pernyataan benar dan salah sekaligus.
Rumus ketentuannya :
Q +  S  +  K  +  P
Keterangan :
Q : Pembilang / Jumlah
(ex: sebuah, sesuatu, beberapa, semua, sebagian, salah satu, bilangan satu s.d. tak terhingga)
Q boleh tidak ditulis, jika S (subjek) merupakan nama dan subjek yang pembilang nya sudah jelas berapa jumlahnya :
a. Nama (Pram, Endah, Ken, Missell, dll)
b. Singkatan (PBB, IMF, NATO, RCTI, ITC, NASA, dll)
c. Institusi (DPRD, Presiden RI, Menteri Keuangan RI, Trans TV, Bank Mega, Alfamart, Sampurna, Garuda Airways, dll)
S : Subjek adalah sebuah kata atau rangkaian beberapa kata untuk diterangkan atau kalimat yang dapat berdiri sendiri (tidak menggantung).
K : Kopula, ada 5 macam : Adalah, ialah, yaitu, itu, merupakan.
P : Kata benda (tidak boleh kata sifat, kata keterangan, kata kerja).
Contoh :
1. Gedung MPR terletak 500 meter dari jembatan Semanggi.
Jawaban :
1. Cari P (kata bendanya dulu) : Gedung MPR atau Jembatan Semanggi,
2. Pasang K (kopula) yang cocok : adalah
3. Bentuk S (subjek) yang relevan : (lihat contoh)
4. Cari bentuk Q – nya yang sesuai.
Benar :
Sebuah + gedung yang terletak 500 meter dari jembatan Semanggi + adalah + gedung MPR.
Salah
500 meter + dari jembatan Semanggi + adalah + gedung MPR.

Inferensi dan implikasi
Inferensi merupakan suatu proses untuk menghasilkan informasi  dari  fakta  yang  diketahui.  Inferensi  adalah  konklusi  logis  atau  implikasi berdasarkan informasi yang tersedia. Dalam sistem pakar,  proses inferensi dialakukan dalam suatu modul yang disebut inference  engine. Ketika representasi pengetahaun pada bagian knowledge base  telah lengkap, atau paling tidak telah berada pada level yang cukup  akurat, maka representasi pengetahuan tersebut telah siap digunakan.

Sedangkan implikasi itu artinya akibat, seandainya dikaitkan dengan konteks bahasa hukum, misalnya implikasi hukumnya, berarti akibat hukum yang akan terjadi berdasarkan suatu peristiwa hukum yang terjadi. Bahasa hukum sebenarnya tidak rumit, prinsipnya bahasa hukum masih mengikuti kaidah EYD, bahasa Indonesia baku. Tetapi, untuk konteks tertentu, ada hal-hal yang tidak bisa mempergunakan bahasa Indonesia baku. Contoh:
Perhatikan pernyataan berikut ini: “Jika matahari bersinar maka udara terasa hangat”, jadi, bila kita tahu bahwa matahari bersinar, kita juga tahu bahwa udara terasa hangat. Karena itu akan sama artinya jika kalimat di atas kita tulis sebagai:
“Bila matahari bersinar, udara terasa hangat”.
”Sepanjang waktu matahari bersinar, udara terasa hangat”.
“Matahari bersinar  berimplikasi udara terasa hangat”.
“Matahari bersinar hanya jika udara terasa hangat”.
Berdasarkan pernyataan diatas, maka untuk menunjukkan bahwa udara tersebut hangat adalah cukup dengan menunjukkan bahwa matahari bersinar atau matahari bersinar merupakan syarat cukup untuk udara terasa hangat.
Sedangkan untuk menunjukkan bahwa matahari bersinar adalah perlu dengan menunjukkan udara menjadi hangat atau udara terasa hangat merupakan syarat perlu bagi matahari bersinar. Karena udara dapat menjadi hangat hanya bila matahari bersinar

Wujud evidensi
Evidensi merupakan semua fakta yang ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas yang dihubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran. Fakta dalam kedudukan sebagai evidensi tidak boleh digabung dengan apa yang dikenal sebagai pernyataan atau penegasan. Dalam wujud yang paling rendah evidensi itu berbentuk data atau informasi. Yang dimaksud dengan data atau informasi adalah bahan keterangan yang diperoleh dari suatu sumber tertentu
Cara menguji Data, Fakta dan Autoritas
Cara menguji data
Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi. Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut.
1. Observasi
2. Kesaksian
3. Autoritas

Cara menguji fakta
Untuk menetapkan apakah data atau informasi yang kita peroleh itu merupakan fakta, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut baru merupakan penilaian tingkat pertama untuk mendapatkan keyakitan bahwa semua bahan itu adalah fakta, sesudah itu pengarang atau penulis harus mengadakan penilaian tingkat kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan sehingga benar-benar memperkuat kesimpulan yang akan diambil.
1. Konsistensi
2. Koherensi

Cara menguji autoritas
Seorang penulis yang objektif selalu menghidari semua desas-desus atau kesaksian dari tangan kedua. Penulis yang baik akan membedakan pula apa yang hanya merupakan pendapat saja atau pendapat yang sungguh-sungguh didasarkan atas penelitian atau data eksperimental.
1. Tidak mengandung prasangka
2. Pengalaman dan pendidikan autoritas
3. Kemashuran dan prestise
4. Koherensi dengan kemajuan

Sumber:

Senin, 18 November 2013

KALIMAT EFEKTIF

Perkembangan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
(1) Sebenernya ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak malah Mahkamah Konstitusi pun ikut melakukan praktek korupsi juga.  Disini yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:
SEJARAH
(2) Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
(3) Pemilu tahun 1955 ini menjadi dua tahap yaitu:
* Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
* Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
(4) Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
(5) Partai-partai lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8), Partai Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, dan Partai Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Permai, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, PRD, ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).
(6) Tapi sayang banget pemilu yang sukses pada tahun itu gak dilanjutkan karna pada tahun 1960, adanya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
(7) Pemilu berikutnya di lakukan pada tahun 1971 tepatnya tanggal 5 juli 1971. Pemilu ini adalah yang pertama setelah orde baru. Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
(8) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1977 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1977-1982.
(9) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1982 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1982-1987.
(10) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1987 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 23 April 1987 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1987-1992.
(11) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1992 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Juni 1992 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1992-1997.
(12) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1997 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 29 Mei 1997 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1997-2002. Pemilihan Umum ini merupakan yang terakhir kali diselenggarakan pada masa Orde Baru.
(13) Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
(14) Di Pemilu (pemilihan umum) tahun ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat perolehan suara yang paling banyak yaitu 35%. Tapi yang diangkat menjadi presiden pada waktu itu bukan lah dari ketua umum dari partai tersebut, karna pemilu pada masa ini hanya memilih MPR, DPR, dan DPRD, sementara presiden dipilih oleh MPR. Yang menjadi presiden adalah Abdurrahman Wahid.
(15) Pada pemilihan umum 2004, disini presiden dapat dipilih secara langsung. Pemilihannya pun berbeda dengan yang sebelumnya kalau yang sebelumnya presiden dipilih oleh MPR, sekarang dipilih langsung dan pemilihannya pun dilakukan secara berpasangan yaitu presiden dan wakilnya.
Artikel di atas adalah milik suhendri sinaga, berikut adalah link blog dari Suhendri sinaga:
-          pada paragraf (1) :
Sebenernya ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak malah Mahkamah Konstitusi pun ikut melakukan praktek korupsi juga.  Disini yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:

Seharusnya:
Sebenernya ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak bahkan Mahkamah Konstitusi pun juga ikut melakukan praktek korupsi.  Disini yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:

-          pada paragraf (6) :
Tapi sayang banget pemilu yang sukses pada tahun itu gak dilanjutkan karna pada tahun 1960, adanya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Seharusnya:

Tetapi sangat disayangkan pemilu yang sukses di tahun itu tidak dilanjutkan dikarenakan pada tahun 1960, diadakannya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Selasa, 22 Oktober 2013

PEMILU 2014





Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun kebutuhan logistik untuk Pemilu 2014, baik untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) sebesar Rp 2,9 triliun. Dana itu akan diperuntukkan pengadaan barang dan jasa, termasuk surat suara dan tinta.Pengamat politik dan pemilu dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan untuk mengungkap apakah anggaran sebesar itu wajar atau tidak, KPU harus bisa meyakinkannya ke publik. Ia pun minta KPU transparan dalam menggunakan dana rakyat tersebut."Menurut saya soal anggaran logistik sebesar Rp 2,9 triliun itu wajar atau tidak bergantung penuh pada kemampuan KPU menjelaskan peruntukan dan penggunaannya kepada publik," kata Titi
Titi menambahkan bahwa KPU mampu menjelaskan dana yang diperlukan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harus dipenuhi untuk terwujudnya pemilu yang berkualitas, maka akan memudahkan KPU bekerja dengan dukungan publik. Namun sebaliknya, jika tidak mampu menjelaskannya, maka KPU harus siap dengan cercaan masyarakat luas.
"Kalau KPU tidak mampu membangun argumentasi untuk itu. Maka anggaran sebesar itu hanya akan memicu kontroversi baru lagi oleh publik," ucap Titi.
Karena itu, Titi menilai KPU mulai dari perencanaan sampai penggunaan anggaran, harus terbuka kepada masyarakat. Karena masyarakat akan selalu menunggu keterbukaan KPU. Menurutnya, masih belum banyak masyarakat luas yang proaktif terhadap KPU untuk mencari tahu.
"KPU harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Harus menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam menggunakan anggaran pemilu. KPU jangan sampai tertutup menggunakan anggaran sebesar itu. Ketertutupan sikap KPU berbahaya karena akan menimbulkan kecurigaan publik," pungkas Titi.
Pemilih yang tak menggunakan suaranya alias golput, kerap menjadi momok Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilu. Untuk meminimalisir angka golput pada Pemilu 2014, KPU pun telah memilih anggota Relawan Demokrasi."Pemilihan relawan demokrasi KPU ini bertujuan untuk meminimalkan tingkat golput. Hal ini diperuntukkan untuk menjangkau para pemilih di daerah," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat
Para relawan itu rata-rata merupakan pesohor di sebuah daerah. Misalnya kata Ferry, relawan itu berasal dari tokoh agama, pemuka adat, ketua dari anggota difable, aktivis perempuan serta para pemilih pemula.
"Relawan yang kita ambil adalah pemuka-pemuka di setiap golongan," katanya.
Sosialisasi yang dilakukan para relawan, lanjut Ferry, bukan melalui sebuah forum atau seminar. Mereka melakukan sosialisasi melalui aktifitasnya masing-masing. "Misalnya dia sebagai da'i, maka dia perankan sebagai da'i untuk menyebar info tentang pemilu," jelas Ferry.
Komisi Yudisial (KY) mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya Perppu itu penting agar masyarakat kembali percaya kepada MK, terutama menjelang Pemilu 2014. Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi itu dikeluarkan menyusul terungkapnya dugaan suap pengurusan sengketa pilkada dengan tersangka Ketua nonaktif MK Akil Mochtar.
"Yang perlu kita pikirkan jangan kita lihat MK, atau sidang bisa jalan tanpa Pak Akil. Tapi pada pandangan publik. Ini jantung MK, ketua, simbol lembaga yang bersangkutan, yang secara pidana disuap. Ini akan menimbulkan kemerosotan publik apalagi ada Pemilu 2014. Ini untuk mengembalikan kepercayaan (publik)," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri dalam diskusinya.
Taufiqurrahman menambahkan bila tidak ada Perppu, dan publik kehilangan kepercayaan, maka siapa pun yang kalah bisa sering berdemonstrasi menolak putusan MK. Hal itu bisa terjadi karena mereka merasa putusan MK diambil karena diduga menerima suap dari pihak yang berperkara.
"Ini cara satu-satunya yang efektif untuk tingkatkan kepercayaan publik. Nanti sangat jelas prosedur Hakim MK akan jelas arahnya ke mana," imbuhnya.
Dengan Perppu ini pula, masyarakat yang mau melapor soal Hakim Konstitusi tidak perlu bingung melapor, karena bisa ke KY. Kalau dulu, ada laporan ke KY soal Hakim Konstitusi maka akan dikembalikan ke Ketua MK, karena KY tidak berwenang untuk mengawasi MK. "Kalau demikian, masuk ke Pak Akil. Kalau Pak Akil yang bermasalah bagaimana," ujarnya.
Taufiqurrahman menambahkan dengan adanya Perpu MK ini KY bisa mengawasi, melakukan investigasi. Bahkan, bisa menyadap, dibantu pihak hukum, bila seandainya Hakim Konstitusi melakukan lobi pada pihak berperkara.
"Kalau dulu tidak bisa (diawasi), seakan-akan Hakim Konstitusi lupa mereka manusia yang sering digoda. Ngobrol-ngobrol saja dengan orang berperkara sudah disemprit nantinya," tukas Taufiqurrahman.
Dari yang saya baca dapat saya simpulkan bahwa anggaran yang telah di siapkan untuk pemilu 2014 sangat besar, namun pihak KPU dapat menjelaskan rincian anggaran biaya yang di keluarkan untuk penilu 2014 dan di harapkan KPU juga bisa menimbulkan transparansi ke masyarakat. Di samping itu juga KPU telah menyiapkan relawan demokrasi yang di siapkan ke daerah-daerah untuk mengadakan penyuluhan tentang pemilihan umum yang di harapkan dapat meminimalisir tingkat golput di daerah-daerah. Dan di harapkan tidak ada lagi seperti kasus suap sengketa pilkada dengan tersangka Ketua nonaktif MK Akil Mochtar
Narasumber liputan6.com