Perkembangan
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
(1) Sebenernya ini
kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat
disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh
oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak malah Mahkamah Konstitusi pun ikut
melakukan praktek korupsi juga. Disini yang saya mau bahas bukan
cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu
kita mulai dari:
SEJARAH
(2) Pemilihan Umum
Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada
tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling
demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan
Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi
Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil
golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
(3) Pemilu tahun 1955
ini menjadi dua tahap yaitu:
* Tahap pertama adalah
Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29
September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
* Tahap kedua adalah
Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada
tanggal 15 Desember 1955.
(4) Lima besar dalam
Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119
kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi
Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi
Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi
Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
(5) Partai-partai
lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8), Partai
Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI
dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI,
dan Partai Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR
Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Permai, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI,
PRD, ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).
(6) Tapi sayang banget
pemilu yang sukses pada tahun itu gak dilanjutkan karna pada tahun 1960, adanya
Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD
1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan
DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN
yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5
Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang
semua anggotanya diangkat presiden.
(7) Pemilu berikutnya
di lakukan pada tahun 1971 tepatnya tanggal 5 juli 1971. Pemilu ini adalah yang
pertama setelah orde baru. Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun
1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah
pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan
Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975,
Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan
Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
(8) Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1977 diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I
Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode
1977-1982.
(9) Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1982 diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I
Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode
1982-1987.
(10) Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1987 diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 23 April 1987 untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia
periode 1987-1992.
(11) Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1992 diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 9 Juni 1992 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I
Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode
1992-1997.
(12) Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1997 diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 29 Mei 1997 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I
Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode
1997-2002. Pemilihan Umum ini merupakan yang terakhir kali diselenggarakan pada
masa Orde Baru.
(13) Pemilu berikutnya,
sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999
dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah
pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
(14) Di Pemilu
(pemilihan umum) tahun ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat
perolehan suara yang paling banyak yaitu 35%. Tapi yang diangkat menjadi
presiden pada waktu itu bukan lah dari ketua umum dari partai tersebut, karna
pemilu pada masa ini hanya memilih MPR, DPR, dan DPRD, sementara presiden
dipilih oleh MPR. Yang menjadi presiden adalah Abdurrahman Wahid.
(15) Pada pemilihan
umum 2004, disini presiden dapat dipilih secara langsung. Pemilihannya pun berbeda
dengan yang sebelumnya kalau yang sebelumnya presiden dipilih oleh MPR,
sekarang dipilih langsung dan pemilihannya pun dilakukan secara berpasangan
yaitu presiden dan wakilnya.
Artikel di atas adalah
milik suhendri sinaga, berikut adalah link blog dari Suhendri sinaga:
-
pada paragraf (1) :
Sebenernya
ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat
disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh
oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak malah Mahkamah Konstitusi
pun ikut melakukan praktek korupsi juga. Disini yang
saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara
pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:
Seharusnya:
Sebenernya
ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat
disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh
oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman
tidak bahkan Mahkamah Konstitusi pun juga ikut melakukan praktek korupsi. Disini
yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai
cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:
-
pada paragraf (6) :
Tapi
sayang banget pemilu yang sukses pada tahun itu gak dilanjutkan karna pada
tahun 1960, adanya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan
kembali ke UUD 1945. Entah apa yang
terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955,
setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.
Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk
DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya
diangkat presiden.
Seharusnya:
Tetapi sangat disayangkan pemilu yang sukses di tahun itu tidak
dilanjutkan dikarenakan pada tahun 1960, diadakannya Dekrit Presiden yang
membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.
Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR
hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang
diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli
1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua
anggotanya diangkat presiden.