Kamis, 20 Juni 2013
Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang
dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan
fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang
lebih mudah daripada barter
yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem
ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya
lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu
disebut dengan hak oktroi.
Sejarah
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami
proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal
pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha
sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat
pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk
konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia
pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk
memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat
dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah
sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya,
banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya
adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan
dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk
memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted)
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis
dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam
yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun
sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat
sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah
sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang
berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam
pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda
yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai
uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation)
menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian
muncul apa yang dinamakan dengan uang logam.
Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga
digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi
nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena
memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas
dan perak. Uang logam emas dan perak juga
disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik
(nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata
uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur,
menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang
logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan
kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang
logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti
pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi.
Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang
dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan
selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai
alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut
sebagai alat tukar.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai
perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan
perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan
menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai
alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
- Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
- Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
- Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki
fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu
antara lain:
- Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang
semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar
atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan
barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat
diterima semua orang, yaitu uang.
- Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran
pada masa yang akan datang.
- Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua
uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang
disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
- Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke
tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah
ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat
membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang
lama.
- Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah
dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi
akan semakin meningkat.
Syarat-syarat (kriteria)
Suatu benda dapat dijadikan sebagai
"uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar
dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi
atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang
dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung
sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta
tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable,
dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai
yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Manfaat uang
Manfaat uang bagi manusia tentu sudah diketahui oleh semua orang. Secara umum uang
merupakan salah satu alat tukar yang lazim digunakan manusia. Jika kita
mempunyai uang Rp.10.000 maka kita bisa menukarnya dengan sepiring nasi rawon
plus segelas kopi nasgithel.
Di
film, sinetron maupun di dunia nyata uang bahkan bisa ditukar dengan anak.
Lihatlah, para penculik anak-anak sering bermotif uang. Mereka tak segan-segan
minta uang tebusan sekian ratus juta atau bahkan milyaran. Tak jarang pula para
penculik baru akan membebaskan sandera jika pemerintah, golongan atau
pribadi-pribadi menyerahkan sejumlah uang tebusan.
Beberapa
manfaat uang yang lain adalah:
1.
Sebagai mahar atau maskawin dalam pernikahan. Pada acara akad nikah sering
disebutkan: “..dengan maskawin berupa uang sebesar 2381950 rupiah dibayar
tunai..”
2.
Sebagai koleksi. Banyak orang yang mengoleksi berbagai mata uang dari
negara-negara yang pernah dikunjungi. Saya misalnya mengoleksi beberapa lembar
uang asing bernilai kecil, antara lain mata uang Amerika Serikat, India,
Thailand, Rusia, Malaysia, Filipina, Namibia, Arab Saudi, dan lain sebagainya.
Selain mengoleksi mata uang baru tak sedikit pula yang memiliki mata uang kuno,
utamanya koin.
3.
Untuk sedekah. Amal ibadah ini sudah banyak dilakukan orang.
4.
Untuk kerokan kalau masuk angin. Walaupun kegiatan ini tidak dianjurkan tetapi
masih banyak juga yang melakukannya, termasuk saya. Rasanya masuk angin tak
hilang jika badan belum dikeroki. Mata uang yang digunakan untuk mengisir masuk
angin secara tradisionil ini adalah koin.
5.
Sebagai pelengkap acara tradisionil. Uang diletakkan disebuah tempat yang di
dalamnya sudah ada beras kuning atau bunga lalu di lemparkan ke area tertentu
misalnya: jalan raya, atau arena acara Temu Pemgantin.Uang yang digunakan
umumnya berupa koin. Di luar negeri juga ada acara melempar koin ke sebuah
kolam lho.
6.
Untuk saweran. Kegiatan ini sering kita lihat pada acara hiburan. Banyak
penonton yang memberikan uang saweran kepada penyanyi atau penari.
7.
Uang sebagai media untuk menunjukkan solidaritas. Di media elektronik, di dunia
maya dan nyata sering ada kegiatan pengumpulan uang (koin) sebagai wujud
solidaritas terhadap orang lain yang dianggap “terdzolimi”. Misalnya: koin
untuk si Anu.
8.
Sebagai barang bukti suatu perkara di pengadilan. Ini sudah sering kita lihat,bukan.
9.
Uang untuk salam tempel, balas jasa, bantuan bulanan, sogok-sogokan,
suap-suapan dan lain-lainnya.
Begitu
banyak manfaat uang bagi manusia, baik sebagai alat tukar maupun untuk
keperluan yang lain.
Jenis-jenis uang
Ø berdasarkan
nilai
Berdasarkan Nilai
Uang
Uang mempunyai
nilai intrinsik sama dengan nilai nominal, uang itu disebut uang bernilai penuh
(fullbodied money). Jika nilai intrinsik lebih kecil daripada nilai nominal,
uang itu disebut uang bernilai tidak penuh (token money) atau uang tanda. Uang
ini bertindak mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama
dengan nilai nominal uang.
Ø
Menurut bahan pembuatannya
- Uang logam
Uang
logam adalah uang yang terbuat dari logam;
biasanya dari emas atau perak
karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil,
bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan
dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam
memiliki tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
- Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang
perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang
terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya,
semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum
atau tertulis di mata uang tersebut.
- Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap
tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat
dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Ø
Menurut wilayah
a.
Uang domestik, yaitu uang yang hanya berlaku di dalam wilayah suatu negara
tertentu saja. Contoh: rupiah, ringgit, peso, dan baht.
b.
Uang regional, yaitu uang yang hanya berlaku di kawasan tertentu, seperti euro
berlaku bagi negara-negara kawasan Eropa.
c.
Uang internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya di dalam wilayah suatu
negara tertentu saja, tetapi juga berlaku di berbagai wilayah negara di dunia
(internasional). Misalnya, dolar, yen, dan poundsterling.
https://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://wwwdave03.blogspot.com/2010/02/sejarah-pengertian-dan-fungsi-dari-uang.html
Langganan:
Postingan (Atom)