Senin, 18 November 2013

KALIMAT EFEKTIF

Perkembangan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
(1) Sebenernya ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak malah Mahkamah Konstitusi pun ikut melakukan praktek korupsi juga.  Disini yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:
SEJARAH
(2) Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
(3) Pemilu tahun 1955 ini menjadi dua tahap yaitu:
* Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
* Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
(4) Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
(5) Partai-partai lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8), Partai Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, dan Partai Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Permai, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, PRD, ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).
(6) Tapi sayang banget pemilu yang sukses pada tahun itu gak dilanjutkan karna pada tahun 1960, adanya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
(7) Pemilu berikutnya di lakukan pada tahun 1971 tepatnya tanggal 5 juli 1971. Pemilu ini adalah yang pertama setelah orde baru. Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
(8) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1977 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1977-1982.
(9) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1982 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1982-1987.
(10) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1987 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 23 April 1987 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1987-1992.
(11) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1992 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Juni 1992 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1992-1997.
(12) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1997 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 29 Mei 1997 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1997-2002. Pemilihan Umum ini merupakan yang terakhir kali diselenggarakan pada masa Orde Baru.
(13) Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
(14) Di Pemilu (pemilihan umum) tahun ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat perolehan suara yang paling banyak yaitu 35%. Tapi yang diangkat menjadi presiden pada waktu itu bukan lah dari ketua umum dari partai tersebut, karna pemilu pada masa ini hanya memilih MPR, DPR, dan DPRD, sementara presiden dipilih oleh MPR. Yang menjadi presiden adalah Abdurrahman Wahid.
(15) Pada pemilihan umum 2004, disini presiden dapat dipilih secara langsung. Pemilihannya pun berbeda dengan yang sebelumnya kalau yang sebelumnya presiden dipilih oleh MPR, sekarang dipilih langsung dan pemilihannya pun dilakukan secara berpasangan yaitu presiden dan wakilnya.
Artikel di atas adalah milik suhendri sinaga, berikut adalah link blog dari Suhendri sinaga:
-          pada paragraf (1) :
Sebenernya ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak malah Mahkamah Konstitusi pun ikut melakukan praktek korupsi juga.  Disini yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:

Seharusnya:
Sebenernya ini kesan pertama saya dalam mengikuti pemilu, di tahun 2014. Tapi sangat disayangkan seperti yang kita tau banyak praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Bagaiman tidak bahkan Mahkamah Konstitusi pun juga ikut melakukan praktek korupsi.  Disini yang saya mau bahas bukan cuma kesan aja sih, tapi dari mulai sejarah sampai cara pandang saya. Untuk itu kita mulai dari:

-          pada paragraf (6) :
Tapi sayang banget pemilu yang sukses pada tahun itu gak dilanjutkan karna pada tahun 1960, adanya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Seharusnya:

Tetapi sangat disayangkan pemilu yang sukses di tahun itu tidak dilanjutkan dikarenakan pada tahun 1960, diadakannya Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Entah apa yang terjadi, kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Selasa, 22 Oktober 2013

PEMILU 2014





Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun kebutuhan logistik untuk Pemilu 2014, baik untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) sebesar Rp 2,9 triliun. Dana itu akan diperuntukkan pengadaan barang dan jasa, termasuk surat suara dan tinta.Pengamat politik dan pemilu dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan untuk mengungkap apakah anggaran sebesar itu wajar atau tidak, KPU harus bisa meyakinkannya ke publik. Ia pun minta KPU transparan dalam menggunakan dana rakyat tersebut."Menurut saya soal anggaran logistik sebesar Rp 2,9 triliun itu wajar atau tidak bergantung penuh pada kemampuan KPU menjelaskan peruntukan dan penggunaannya kepada publik," kata Titi
Titi menambahkan bahwa KPU mampu menjelaskan dana yang diperlukan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harus dipenuhi untuk terwujudnya pemilu yang berkualitas, maka akan memudahkan KPU bekerja dengan dukungan publik. Namun sebaliknya, jika tidak mampu menjelaskannya, maka KPU harus siap dengan cercaan masyarakat luas.
"Kalau KPU tidak mampu membangun argumentasi untuk itu. Maka anggaran sebesar itu hanya akan memicu kontroversi baru lagi oleh publik," ucap Titi.
Karena itu, Titi menilai KPU mulai dari perencanaan sampai penggunaan anggaran, harus terbuka kepada masyarakat. Karena masyarakat akan selalu menunggu keterbukaan KPU. Menurutnya, masih belum banyak masyarakat luas yang proaktif terhadap KPU untuk mencari tahu.
"KPU harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Harus menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam menggunakan anggaran pemilu. KPU jangan sampai tertutup menggunakan anggaran sebesar itu. Ketertutupan sikap KPU berbahaya karena akan menimbulkan kecurigaan publik," pungkas Titi.
Pemilih yang tak menggunakan suaranya alias golput, kerap menjadi momok Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilu. Untuk meminimalisir angka golput pada Pemilu 2014, KPU pun telah memilih anggota Relawan Demokrasi."Pemilihan relawan demokrasi KPU ini bertujuan untuk meminimalkan tingkat golput. Hal ini diperuntukkan untuk menjangkau para pemilih di daerah," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat
Para relawan itu rata-rata merupakan pesohor di sebuah daerah. Misalnya kata Ferry, relawan itu berasal dari tokoh agama, pemuka adat, ketua dari anggota difable, aktivis perempuan serta para pemilih pemula.
"Relawan yang kita ambil adalah pemuka-pemuka di setiap golongan," katanya.
Sosialisasi yang dilakukan para relawan, lanjut Ferry, bukan melalui sebuah forum atau seminar. Mereka melakukan sosialisasi melalui aktifitasnya masing-masing. "Misalnya dia sebagai da'i, maka dia perankan sebagai da'i untuk menyebar info tentang pemilu," jelas Ferry.
Komisi Yudisial (KY) mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya Perppu itu penting agar masyarakat kembali percaya kepada MK, terutama menjelang Pemilu 2014. Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi itu dikeluarkan menyusul terungkapnya dugaan suap pengurusan sengketa pilkada dengan tersangka Ketua nonaktif MK Akil Mochtar.
"Yang perlu kita pikirkan jangan kita lihat MK, atau sidang bisa jalan tanpa Pak Akil. Tapi pada pandangan publik. Ini jantung MK, ketua, simbol lembaga yang bersangkutan, yang secara pidana disuap. Ini akan menimbulkan kemerosotan publik apalagi ada Pemilu 2014. Ini untuk mengembalikan kepercayaan (publik)," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri dalam diskusinya.
Taufiqurrahman menambahkan bila tidak ada Perppu, dan publik kehilangan kepercayaan, maka siapa pun yang kalah bisa sering berdemonstrasi menolak putusan MK. Hal itu bisa terjadi karena mereka merasa putusan MK diambil karena diduga menerima suap dari pihak yang berperkara.
"Ini cara satu-satunya yang efektif untuk tingkatkan kepercayaan publik. Nanti sangat jelas prosedur Hakim MK akan jelas arahnya ke mana," imbuhnya.
Dengan Perppu ini pula, masyarakat yang mau melapor soal Hakim Konstitusi tidak perlu bingung melapor, karena bisa ke KY. Kalau dulu, ada laporan ke KY soal Hakim Konstitusi maka akan dikembalikan ke Ketua MK, karena KY tidak berwenang untuk mengawasi MK. "Kalau demikian, masuk ke Pak Akil. Kalau Pak Akil yang bermasalah bagaimana," ujarnya.
Taufiqurrahman menambahkan dengan adanya Perpu MK ini KY bisa mengawasi, melakukan investigasi. Bahkan, bisa menyadap, dibantu pihak hukum, bila seandainya Hakim Konstitusi melakukan lobi pada pihak berperkara.
"Kalau dulu tidak bisa (diawasi), seakan-akan Hakim Konstitusi lupa mereka manusia yang sering digoda. Ngobrol-ngobrol saja dengan orang berperkara sudah disemprit nantinya," tukas Taufiqurrahman.
Dari yang saya baca dapat saya simpulkan bahwa anggaran yang telah di siapkan untuk pemilu 2014 sangat besar, namun pihak KPU dapat menjelaskan rincian anggaran biaya yang di keluarkan untuk penilu 2014 dan di harapkan KPU juga bisa menimbulkan transparansi ke masyarakat. Di samping itu juga KPU telah menyiapkan relawan demokrasi yang di siapkan ke daerah-daerah untuk mengadakan penyuluhan tentang pemilihan umum yang di harapkan dapat meminimalisir tingkat golput di daerah-daerah. Dan di harapkan tidak ada lagi seperti kasus suap sengketa pilkada dengan tersangka Ketua nonaktif MK Akil Mochtar
Narasumber liputan6.com

Selasa, 01 Oktober 2013

PERANAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA




Fungsi Bahasa Indonesia

• Secara umum fungsi bahsa sebagai alat komunikasi: lisan maupun tulis

• Santoso, dkk. (2004) berpendapat bahwa bahasa sebagai alat komunikasi memiliki fungsi sebagai berikut:

a) Fungsi informasi
b) Fungsi ekspresi diri
c) Fungsi adaptasi dan integrasi
d) Fungsi kontrol sosial

• Menurut Hallyday (1992) Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi untuk keperluan:

a) Fungsi instrumental, bahasa digunakan untuk memperoleh sesuatu
b) Fungsi regulatoris, bahasa digunakann untuk mengendalikan prilaku orang lain
c) Fungsi intraksional, bahasa digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
d) Fungsi personal, bahasa dapat digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
e) Fungsi heuristik, bahasa dapat digunakan untuk belajar dan menemukan sesuatu
f) Fungsi imajinatif, bahasa dapat difungsikan untuk menciptakan dunia imajinasi
g) Fungsi representasional, bahasa difungsikan untuk menyampaikan informasi

• Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional mempunyai fungsi khusus, yaitu:

a) Bahasa resmi kenegaraan
b) Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
c) Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
d) Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

• Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara mempunyai fungsi:

a) Bahasa resmi kenegaraan
b) Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
c) Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
d) Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

• Bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga perlu dibakukan atau distandarkan.

a) Ejaan Van Ophuijen (1901)
b) Ejaan Soewandi (1947)
c) Ejaan yang Disempurnakan (EYD, tahun 1972)
d) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Istilah (1975)
e) Kamus besar Bahasa Indonesia, dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (1988)

• Bahasa Indonesia memiliki fungsi-fungsi yang dimiliki oleh bahasa baku, yaitu:

a) Fungsi pemersatu, bahasa Indonesia memersatukan suku bangsa yang berlatar budaya dan bahasa yang berbeda-beda
b) Fungsi pemberi kekhasan, bahasa baku memperbedakan bahasa itu dengan bahasa yang lain
c) Fungsi penambah kewibawaan, bagi orang yang mahir berbahasa indonesia dengan baik dan benar
d) Fungsi sebagai kerangka acuan, bahasa baku merupakan norma dan kaidah yang menjadi tolok ukur yang disepakati bersama untuk menilai ketepatan penggunaan bahasa atau ragam bahasa

Peranan dan fungsi bahasa indonesia Dalam kehidupan sehari-hari

    “kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia”. itulah penggalan dari isi Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928. Lahirnya Sumpah pemuda merupakan sebuah awal menjadikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara.

     Dalam era globalisasi, kita sebagai warga negara indonesia sudah sepantasnya bangga dan menjunjung tinggi bahasa persatuan kita, yaitu bahasa indonesia. jati diri bahasa Indonesia perlu dibina dan dimasyarakatkan. Hal ini diperlukan, agar bangsa indonesia tidak terbawa arus oleh pengaruh budaya asing yang masuk ke indonesia.
bahasa indonesia memiliki fungsi sbb :
  1. Sebagai Bahasa Nasional
Sebagailambang kebanggaan dan identitas nasional, Bahasa persatuan kita, memiliki nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa yang harus dipertahankan dan direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada rasa renda diri, malu, dan acuh tak acuh. Indonesia memiliki banyak budaya dan bahasa yang berbeda-beda hampir di setiap daerah. Pastinya, tidak akan mungkin kita bisa saling memahami ketika berkomunikasi antar sesama. Oleh karena itulah betapa pentingnya kedudukan bahasa indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa dan sebagai alat penghubungan antarbudaya dan daerah.

  1. Bahasa Negara                                                                                              
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakandi Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai : bahasa dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentinganperencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menjadi bahasa resmi kenegaraan, pengantar di lembaga-lembaga pendidikan/ pemanfaatan ilmu pengetahuan, pengembangan kebudayaan, pemerintah dll.
fungsi itu harus dilaksanakan, sebab itulah ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.

   Era globalisasi merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk dapat mempertahankan diri di tengah-tengah pergaulan antarbangsa yang sangat rumit. Untuk itu, bangsa Indonesia harus mempersiapkan diri dengan baik dan harus bangga menggunakan bahasa indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

     Kalau kita cermati, sebenarnya ada satu lagi fungsi bahasa yang selama ini kurang disadari oleh sebagian anggota masyarakat, yaitu sebagai alat untuk berpikir. Dalam proses berpikir, bahasa selalu hadir bersama logika untuk merumuskan konsep, proposisi, dan simpulan. Segala kegiatan yang menyangkut penghitungan atau kalkulasi, pembahasan atau analisis, bahkan berangan-angan atau berkhayal, hanya dimungkinkan berlangsung melalui proses berpikir disertai alatnya yang tidak lain adalah bahasa.

   Sejalan dengan uraian di atas dapat diformulasikan bahwa makin tinggi kemampuan berbahasa seseorang, makin tinggi pula kemampuan berpikirnya. Makin teratur bahasa seseorang, maka makin teratur pula cara berpikirnya. Dengan berpegangan pada formula itulah, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak mungkin menjadi intelektual tanpa menguasai bahasa. Seorang intelektual pasti berpikir, dan pasti memerlukan bahasa indonesia untuk mempermudah dalam proses berfikirnya.

Cara Melestarikan Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa

Sebagai salah satu dari pemuda Indonesia, saya melestarikan Bahasa Indonesia dengan cara bersikap bahasa. Bersikap bahasa menurut saya adalah menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu untuk rajin mengungkapkan pemikiran saya dengan bahasa Indonesia dan dengan sering membaca karena membaca merupakan salah satu pintu terbukanya wawasan sehingga kemampuan bahasa akan bertambah. Bahasa Indonesia dapat lestari karena setelah membaca kumpulan ide dengan bahasa Indonesia kemudian kita salurkan ide kita sendiri dengan tulisan dalam bahasa Indonesia juga bila hal ini terjadi terus menerus dan berkesinambungan. Selain itu, cara lain adalah dengan mengurangi pengunaan bahasa gaul yang kebarat-baratan sehingga bahasa Indonesia tidak tergeser nilai keberadaannya.


Jelaskan peranan Bahasa Indonesia dalam konteks ilmiah!

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah disahkan pada sumpah pemuda 1928. Selain itu bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi waga Negara Indonesia. Dalam peranannya bahasa Indonesia dalam penulisan atau dalam konteks ilmiah sangatlah penting. Dikarenakan dalam penulisan ilmiah membutuhkan penggunaan tata bahasa Indonesia yang baik. Penggunaan tata bahasa Indonesia dalam konteks ilmiah ialah penggunaan tata bahasa yang telah mengikuti aturan EYD yang benar. Dimana dalam segi penggunaan tata bahasa, segi pemilihan kata, dan segi penggunaan tanda baca
.
Sering kali pada konteks ilmiah bahasa diartikan sebagai buah pikir penulis, sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang dilakukan oleh si penulis tersebut pada ilmu pengetahuan tertentu. Dalam konteks karya ilmiah isi dari karya ilmiah harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam penulisan dan tata bahasanya.

Dalam penulisan karya ilmiah yang harus diperhatikan ialah dalam pemilihan kata, penggunaan tanda baca, dan harus mengikuti EYD.

Adapun manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:

1. Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif.

2. Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber.

3. Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan.

4. Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis.

5. Memperoleh kepuasan intelektual.

6. Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan.

Jadi dapat disimpulkan peranan dan fungsi bahasa Indonesia dalam konteks ilmiah sangatlah penting. Karena hasil baik dari penulisan ilmiah tidak lepas dari segi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Peranan Bahasa Indonesia dalam Konsep Ilmiah

Karya Tulis Ilmiah

Karya tulis ilmiah atau akademik menuntut kecermatan dalam penalaran dan bahasa. Dalam hal bahasa, karya tulis semacam itu (termasuk laporan penelitian) harus memenuhi ragam bahasa standar (formal) atau bukan bahasa informal atau pergaulan.Ragam bahasa karya tulis ilmiah atau akademik hendaknya mengikuti ragam bahsa yang penuturnya adalah terpelajar dalam bidang ilmu tertentu. Ragam bahasa ini mengikuti kaidah bahasa baku untuk menghindari ketaksaan atau ambigiutas makna karena karya tulis ilmiah tidak terikat oleh waktu. 

Dengan demikian, ragam bahasa karya ilmiah sedapat-dapatnya tidak mengandung bahasa yang sifatnya kontekstual seperti ragam bahasa jurnalistik. Tujuannya agar karya tersebut dapt tetap dipahami oleh pembaca yang tidak berada dalam situasi atau konteks saat karya tersebut diterbitkan. Masalah ilmiah biasanya menyangkut hal yang sifatnya abstrak atau konseptual yang sulit dicari alat peraga atau analoginya dengan keadaan nyata. Untuk mengungkapkan hal semacam itu, diperlukan struktur bahasa keilmuan adalah kemampuannya untuk membedakan gagasan atau pengertian yang memang berbeda dan strukturnya yang baku dan cermat. Dengan karakteristik ini, suatu gagasan dapat terungkap dengan cermat tanpa kesalahan makna bagi penerimanya.

Penulisan ilmiah merupakan sebuah karangan yang bersifat fakta atau real yang ditulis dengan menggunakan penulisan yang baik dan benar serta ditulis menurut metode yang ada.

Terdapat beberapa jenis penulisan ilmiah yang dapat di kategorikan sebagai berikut :

Ø Makalah
Karya tulis yang menyediakan permasalahan dan pembahasan sesuai dengan data yang telah di dapatkan di lapangan dengan objektif.

Ø Kertas Kerja
Pada umumnya kertas kerja hamper sama dengan makalah akan tetapi kertas kerja digunakan untuk penulisan local karya atau seminar serta lebih mendalam dari makalah.

Ø Laporan Praktik Kerja
Karya ilmiah yang memaparkan fakta yang di temui di tempat bekerja yang digunakan untuk penulisan terakhir jenjang diploma III (DIII).

Ø Skripsi
Merupakan karya ilmiah yang mengemukakan pendapat orang lain dan data yang telah di dapat di lapangan yang digunakan untuk mendapat gelar S1 :

1. Langsung (observasi lapangan)
2. Skripsi
3. Tidak langsung (studi kepustakaan)

Ø Tesis
Karya ilmiah yang bertujuan untuk melakukan pengetahuan baru dengan melakukan peneluitian penelitian terhadap hasil hipotesis yang ada.

Ø Disertasi
Karya tulis untuk mengungkap dalil baru yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta yang realistis dan data yang relefan serta objektif.
Dalam menulis karya ilmiah sebaiknya menggukan kata-kata atau kalimat yang sesuai dengan kaidah dan bahasa yang penuturannya terpelajar dengan bidang tertentu, ini berguna untuk menghindari ketaksaan atau ambigu makna karna karya ilmiah tidak terikat oleh waktu. Dengan demikian, ragam bahasa penulisan karya ilmiah tidak mengandung bahasa yang sifatnya konstektual,
Oleh karena itu, pengajar perlu memperhatikan kaidah yang berkaitan dengan pembentukan istilah, Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI) yang dikeluarkan oleh pusat pembinaan bahasa Indonesia merupakan sumber yang baik sebagai pedoman dalam memperhatikan hal-hal tersebut. Dan juga tanda baca yang tepat untuk di setiap kalimat yang dimuat dalam Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

Ada yang menyebutkan beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam karya tulis ilmiah berupa penelitian yaitu :

1. Bermakna isinya
2. Jelas uraiannya
3. Berkesatuan yang bulat
4. Singkat dan padat
5. Memenuhi kaidah kebahasaan
6. Memenuhi kaidah penulisan dan format karya ilmiah
7. Komunikasi secara ilmiah



Kamis, 20 Juni 2013

sedikit tentang diri gue

Nama gue I Gede Anom Santhika, gue di lahirkan di sebuah rumah sakit di jakarta, yang nama nya itu gak asing di telinga kita yaitu tentang hubungan antar teman A.K.A persahabatan hehehe yaitu pada 20 tahun yang lalu tepat nya pada 20 juli 1992 dengan proses persalinan yang normal alias bukan di sesar, kata nya nyokap gue sih begitu hahaha

cukup ya ngebahas tentang detik detik dimana gue muncul di dunia ini. gue di besarkan di keluarga yang sangat sederhana namun penuh dengan kehangatan dimana gue dari kecil sampai dengan saat ini di ajarkan banyak pelajaran penting mengenai kehidupan yang keras ini dengan kepribadian bokap gue yang woles banget namun tegas dan nyokap gue yang telaten, bawel namun gampang banget buat di rayu nya, gue besar di lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi adat istiadat bali dimana bokap nyokap gue itu orang bali asli dan gue sangat bangga menjadi orang bali, oiyaaa gue mempunyai satu kakak perempuan dimana dulu masih kecil gue sering banget berantem sama dia, tapi itu dulu waktu masih kecil, kalo sekarang sih udah enggak hehehe

gue tinggal di perumahan permata depok, sektor kumala blok E4 no.10 pancoran mas depok, dimana daerah yang lumayan jauh dari pusa t ibu kota jakarta yang kondisi udaranya masih terbilang lumayan baik lah buat kesehatan karna di sekitar perumahan gue itu masih banyak hutan belantaranya hohoho

gue pernah bersekolah di SD Kartika XI-4 sampai dengan lulus dengan nilai yang lumayan lah sehingga gue bisa ngelanjutin ke SMP negeri 8 jakarta, dimana pas smp itu mulai keluar sifat sifat bandel gue karna pengaruh lingkungan dan teman teman di smp gue juga sih, tapi itu semua cukup memberi pengalaman yang asik buat gue dan gue lulus dari smp itu dengan nilai UN yang lumayan juga makan nya gue bisa ngelanjutin ke SMA negeri 79 dimana gue mengenal pergaulan yang jauh lenih luas dari sebelum nya dan bertemu teman teman yang akrab sampai dengan sekarang masih sering banget main bareng walaupun kami sudah pisah kuliahnya dan yang terakhir gue masih ngejalanin pendidikan di Universitas Gunadarma Depok ngambil jurusan sistem informasi yang awalnya gue kira mudah, tau nya lumayan sulit juga hahaha

gue itu orang nya simpel, gampang berkomunikasi dengan orang baru, suka main pasti nya tapi dahulukan kwajiban yang harus kita tuntaskan baru setelah itu kita bisa main sepuasnya, mau tau lebih banyak tentang gue? langsung ketemu sama orang nya aja hehehehe

sekian dan terima kasih

Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Sejarah

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Fungsi

Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

Fungsi asli

Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
  • Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
  • Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
  • Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

Fungsi Turunan

Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
  • Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
  • Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
  • Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
  • Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
  • Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.

Syarat-syarat (kriteria)

Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Manfaat uang
Manfaat uang bagi manusia tentu sudah diketahui oleh semua orang. Secara umum uang merupakan salah satu alat tukar yang lazim digunakan manusia. Jika kita mempunyai uang Rp.10.000 maka kita bisa menukarnya dengan sepiring nasi rawon plus segelas kopi nasgithel.
Di film, sinetron maupun di dunia nyata uang bahkan bisa ditukar dengan anak. Lihatlah, para penculik anak-anak sering bermotif uang. Mereka tak segan-segan minta uang tebusan sekian ratus juta atau bahkan milyaran. Tak jarang pula para penculik baru akan membebaskan sandera jika pemerintah, golongan atau pribadi-pribadi menyerahkan sejumlah uang tebusan.
 Beberapa manfaat uang yang lain adalah:
1. Sebagai mahar atau maskawin dalam pernikahan. Pada acara akad nikah sering disebutkan: “..dengan maskawin berupa uang sebesar 2381950 rupiah dibayar tunai..”
2. Sebagai koleksi. Banyak orang yang mengoleksi berbagai mata uang dari negara-negara yang pernah dikunjungi. Saya misalnya mengoleksi beberapa lembar uang asing bernilai kecil, antara lain mata uang Amerika Serikat, India, Thailand, Rusia, Malaysia, Filipina, Namibia, Arab Saudi, dan lain sebagainya. Selain mengoleksi mata uang baru tak sedikit pula yang memiliki mata uang kuno, utamanya koin.
3. Untuk sedekah. Amal ibadah ini sudah banyak dilakukan orang.
4. Untuk kerokan kalau masuk angin. Walaupun kegiatan ini tidak dianjurkan tetapi masih banyak juga yang melakukannya, termasuk saya. Rasanya masuk angin tak hilang jika badan belum dikeroki. Mata uang yang digunakan untuk mengisir masuk angin secara tradisionil ini adalah koin.
5. Sebagai pelengkap acara tradisionil. Uang diletakkan disebuah tempat yang di dalamnya sudah ada beras kuning atau bunga lalu di lemparkan ke area tertentu misalnya: jalan raya, atau arena acara Temu Pemgantin.Uang yang digunakan umumnya berupa koin. Di luar negeri juga ada acara melempar koin ke sebuah kolam lho.
6. Untuk saweran. Kegiatan ini sering kita lihat pada acara hiburan. Banyak penonton yang memberikan uang saweran kepada penyanyi atau penari.
7. Uang sebagai media untuk menunjukkan solidaritas. Di media elektronik, di dunia maya dan nyata sering ada kegiatan pengumpulan uang (koin) sebagai wujud solidaritas terhadap orang lain yang dianggap “terdzolimi”. Misalnya: koin untuk si Anu.
8. Sebagai barang bukti suatu perkara di pengadilan. Ini sudah sering kita lihat,bukan.
9. Uang untuk salam tempel, balas jasa, bantuan bulanan, sogok-sogokan, suap-suapan dan lain-lainnya.
Begitu banyak manfaat uang bagi manusia, baik sebagai alat tukar maupun untuk keperluan yang lain.

Jenis-jenis uang


Ø  berdasarkan nilai
Berdasarkan Nilai Uang
Uang mempunyai nilai intrinsik sama dengan nilai nominal, uang itu disebut uang bernilai penuh (fullbodied money). Jika nilai intrinsik lebih kecil daripada nilai nominal, uang itu disebut uang bernilai tidak penuh (token money) atau uang tanda. Uang ini bertindak mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominal uang.
Ø   Menurut bahan pembuatannya
  • Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
  3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.

  • Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Ø  Menurut wilayah

a. Uang domestik, yaitu uang yang hanya berlaku di dalam wilayah suatu negara tertentu saja. Contoh: rupiah, ringgit, peso, dan baht.
b. Uang regional, yaitu uang yang hanya berlaku di kawasan tertentu, seperti euro berlaku bagi negara-negara kawasan Eropa.
c. Uang internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya di dalam wilayah suatu negara tertentu saja, tetapi juga berlaku di berbagai wilayah negara di dunia (internasional). Misalnya, dolar, yen, dan poundsterling.

https://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://wwwdave03.blogspot.com/2010/02/sejarah-pengertian-dan-fungsi-dari-uang.html